اِجْتَنِبُوْا
السَّبْعَ الْمُوْبِقَاتِ الشِّرْكُ
بِااللهِ وَالسِّحْرُ وَقَتْلُ النَّفْسِ
الَّتِى حَرَّمَ اللهُ اِلَّا بِالحَقِّ
وَاَكْلُ مَالِ الْيَتِيْمِ وَاَكْلُ
الرِّبَا وَتَوَالِى يَوْمِ الزَّحْفِ
وَقَذْفُ الْمُحْصَنَاتِ الْغَافِلَاتِ
الْمُؤْمِنَاتِ (متفق
عليه)
Artinya:
“Jauhilah olehmu sekalian tujuh perkara yang merusak, yaitu
menyekutukan Allah, sihir, membunuh yang telah diharamkan Allah
kecuali dengan jalan yang benar, makan harta anak yatim, makan harta
riba, lari dari peperangan, dan menuduh perempuan baik-baik yang
beriman berbuat zina”. (H.R Bukhari Muslim)
Hadits
yang diriwayatkan oleh Bukhari Muslim di atas merupakan sebuah
peringatan dari Rasulullah SAW kepada umatnya agar menjauhi tujuh
perkara yang bisa merusak keimanan seseorang, dikarenakan ketujuh
perkara tersebut termasuk dari dosa-dosa besar. Apa saja ketujuh
dosa-dosa besar yang bisa merusak keimanan seseorang tersebut,
berikut penjelasannya;
Nomorsatu (1) adalah berbuat syirik. Syirik berarti menyekutukan Allah SWT
dengan yang lainnya atau bisa juga penyembahan kepada selain Allah
SWT, misalnya menganggap Allah itu ada dua atau lebih dari satu,
minta perlindungan dan bantuan kepada syaitan, minta do’a restu
kepada leluhur yang sudah meninggal, dan sebagainya. Allah SWT
menggambarkannya dalam Al-Qur’an sebagai berikut:
يَدْعُوْا
مِنْ دُوْنِ اللهِ مَا لَا يَضُرُّهُ
وَمَا لَا يَنْفَعُهُ,
ذَلِكَ
هُوَ الضَّلَلُ الْبَعِيْدُ (الحج:12)
Artinya:
“Ia menyeru selain Allah, sesuatu yang tidak dapat member madharat
dan tidak (pula) member manfaat. Yang demikian itu adalah kesesatan
yang jauh”. (Q.S Al Hajj : 12)
Sampai
saat ini, terjadinya penyekutuan masih terjadi, mulai dari yang masih
mempercayai dengan kekuatan selain Allah, menyembah pohon tua,
kuburan, matahari, batu, binatang dan sesembahan-sesembahan lainnya
selain Allah, padahal jelas bahwa semua itu adalah bakal mati dan
tidak dapat berbuat apa-apa. Menyekutukan Allah adalah dosa besar,
oleh karena itu sangatlah dilarang di dalam Islam. Bahkan Allah tidak
akan mengampuni dosa orang musyrik, hal ini sesuai dengan firman-Nya
dalam surat An Nisa’ ayat 48:
اِنَّ
اللهَ لَايَغْفِرُ اَنْ يُشْرَكَ بِهِ
وَيَغْفِرُ مَا دُوْنَ ذَلِكَ لِمَنْ
يَّشَآءُ,
وَمَنْ
يُّشْرِكْ بِاللهِ فَقَدِ افْتَرَى
اِثْمًا عَظِيْمًا.
Artinya:
“Sengguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik dan Dia
mengampuni segala dosa selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang
dikehendaki-Nya. Barang siapa yang mempersekutukan Allah, maka
sungguh ia telah berbuat dosa yang besar”. (Q.S An Nisa’ : 48)
Nomordua (2) dari tujuh dosa besar adalah sihir. Dalam bahasa arab, sihir
diartikan setiap hal atau kejadian yang tersembunyi atau tidak
diketahui sumber dan sebab musababnya. seperti contohnya adalah
perbuatan tukang sihir Firaun yang menentang Nabi Musa, disulapnya
mata orang banyak, sehingga tali-temali kelihatannya menjadi ular
yang merayap kian kemari. Lain halnya dengan tongkat Nabi Musa,
berubahnya tongkat menjadi ular adalah mukjizat dari Allah. Sihir
bukan hanya dapat menyesatkan diri sendiri, namun juga dapat
menyesatkan orang lain. Oleh karenanya, sihir dilarang dan termasuk
salah satu dosa besar.
Nomortiga (3) dari tujuh dosa besar selanjutnya adalah Membunuh jiwa yang
diharamkan Allah. Membunuh orang adalah dosa besar, karena begitu
kejinya pembunuhan (perbuatan menghilangkan nyawa seseorang) itu yang
dapat merusak keselamatan jiwa dan ketentraman umum. Allah SWT akan
memberikan balasan yang layak (setimpal), yaitu hukuman berat di
dunia dan dimasukkan ke dalam neraka nanti di akhirat. Firman Allah
SWT dalam surat An Nisa’ ayat 93:
وَمَنْ
يَّقْتُلْ مُؤْمِنًا مُّتَعَمِّدُا
فَجَزَآؤُهُ جَهَنَّمُ خَالِدًا فِيْهَا
وَغَضِبَ اللهُ عَلَيْهِ وَلَعَنَهُ
وَاَعَدَّ لَهُ عَذَابًا عَظِيْمًا.
Artinya:
“Dan barang siapa yang membunuh seseorang mukmin dengan sengaja,
maka balasannya ialah jahanam, kekal ia di dalamnya dan Allah murka
kepadanya dan mengutuknya serta menyediakan azab yang besar baginya”.
(Q.S An Nisa’ : 93)
Berdasarkan
ayat di atas, maka jelaslah bahwa haram hukumnya membunuh seseorang
atau membunuh sesama muslim, kecuali yang dapat dibenarkan oleh
syara’.
Dosabesar yang selanjutnya (Nomor 4) adalah Memakan harta anak yatim.
Anak yatim memerlukan pemeliharaan serta pendidikan yang dilaksanakan
dengan penuh kasih sayang, agar mereka (anak yatim) dapat hidup
gembira, berbahagia, berilmu, berbudi dan taat beragama, juga sanggup
berdikari dan bermanfaat kepada lingkungannya, keluarganya,
masyarakat, agama bangsa dan Negara. Maka, bagi umat Islam mempunyai
kewajiban berupa memelihara harta bendanya juga memelihara jasmani
dan rohaninya. Al-Qur’an mengajarkan pada kita untuk memperlakukan
anak yatim dengan baik dan jangan sampai dibiarkan terlantar. Jika
anak yatim memiliki harta warisan, hendaknya harta itu dipelihara
dengan baik dan digunkanan untuk keperluannya secara wajar. Setelah
dewasa, hartanya dikembalikan kepadanya di hadapan saksi. Sejak itu
hartanya diurus sendiri tanpa campur tangan orang lain.
Seseorang
yang memakan harta anak yatim dengan cara tidak wajar dan mencari
kesempatan untuk menghabiskannya sebelum mereka dewasa, maka orang
itu diancam dengan hukuman masuk neraka. Oleh karenanya, hadits di
atas melarang untuk memakan harta anak yatim, dan hal itu termasuk
salah satu dosa besar. Dalam Al-Qur’an surat An Nisa’, Allah
banyak menyinggung tentang anak yatim:
a)
Firman Allah dalam surat An Nisa’ ayat 2:
وَاَتُوْا
الْيَتَمَى اَمْوَلَهُمْ,
وَلَا
تَتَبَدَّلُوْا الَخَبِيْثَ بِالطَّيِّبِ
وَلَا تَأْكُلُوْا اَمْوَلَهُمْ اِلَى
اَمْوَالِكُمْ,
اِنَّهُ
كَانَ حُوْبًا كَبِيْرًا.
Artinya:
“Dan berikanlah kepada anak-anak yatim (yang sudah baligh) harta
mereka, jangan kamu menukar yang baik dengan yang buruk dan jangan
kamu makan harta mereka bersama hartamu. Sesungguhnya
tindakan-tindakan (menukar dan memakan) itu adalah dosa besar”.
b)
Firman Allah dalam surat An Nisa’ ayat 6:
وَلَا
تَأْكُلُوْهَآ اِسْرَافًا وَّبِدَارًا
اَنْ يَّكْبَرُوْا,
وَمَنْ
كَانَ غَنِيًّا فَلْيَسْتَعْفِفْ,
وَمَنْ
كَانَ فَقِيْرًا فَلْيَأْكُلْ
بِالْمَعْرُوْفِ,
فَاِذَا
دَفَعْتُمْ اِلَيْهِمْ اَمْوَا لَهُمْ
فَاَشْهِدُوْا عَلَيْهِمْ وَكَفَى بِا
للهِ حَسِيْبًا.
Artinya:
“….dan janganlah kamu makan harta anak yatim lebih dari batas
kepatutan dan (janganlah kamu) tergesa-gesa (membelanjakannya)
sebelum mereka dewasa. Barang siapa (diantara pemelihara itu) mampu,
maka hendaklah ia menahan diri (dari memakan harta anak yatim itu)
dan barang siapa yang miskin, maka bolehlah ia makan harta itu
menurut yang patut. Kemudian apabila kamu menyerahkan harta kepada
mereka, maka hendaklah kamu adakan saksi-saksi (tentang penyerahan
itu) bagi mereka. Dan cukuplah Allah sebagai pengawas (atas
persaksian itu).
c)
Firman Allah dalam surat An Nisa’ ayat 10:
اِنَّ
الَّذِيْنَ يَأْكُلُوْنَ اَمْوَالَ
الْيَتَمَى ظُلْمًا اِنَّمَا يَأْكُلُوْنَ
فِى بُطُوْنِهِمْ نَارًا,
وَسَيَصْلَوْنَ
سَعِيْرًا.
Artinya:
“Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara
zhalim, sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan mereka
akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka)”. (Q.S An Nisa’
: 10)
Dosabesar yang ke-5 (lima) adalah Riba. Yaitu suatu bentuk pinjaman yang
dapat merusak seseorang dan masyarakat serta menimbulkan kemelaratan.
Allah yang Maha Adil dan Mengetahui melarang dengan keras berbuat
riba dan riba sudah semestinya dilenyapkan dari muka bumi ini. Riba
secara bahasa berarti “lebih” (bertambah). Orang yang makan harta
riba adalah orang yang apabila meminjamkan uang menuntut lebih atau
minta tambahan dari uang yang dipinjamkannya itu. Bahasa yang lebih
umum adalah “membungakan harta. Ini adalah salah satu contoh dari
bentuk riba. Masih banyak lagi macam-macam riba itu.
Biasanya
tidak ada yang mau melakukan pinjaman dengan cara riba, kecuali orang
yang sangat butuh, walaupun dia tahu akibat buruk yang akan
menimpanya, tapi karena butuh, terpaksa dilakukan. Dengan beban bunga
yang perlu dibayar setiap bulan, maka kesulitan demi kesulitan terus
menumpuk dan akhirnya memporakporandakan kehidupan rumah tangganya.
Adakah kemadharatan dan kecelakaan yang lebih dari itu? Si kaya.
memang dapat untung, tetapi menganiaya semua manusia. Oleh karena itu
Nabi mengingatkan agar menjauhi riba, walaupun sepintas nampaknya
menguntungkan, tapi pada hakikatnya, dia telah menyiapkan dirinya
untuk masuk ke jurang neraka. Coba perhatikan firman Allah dan hadits
Nabi yang berkaitan dengan riba di bawah ini:
a)
Firman Allah pada surat Al-Baqarah ayat 275
....وَاَحَلَ
اللهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَو....
Artinya:
“….Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba…
b)
Hadits Nabi
عَنْ
جَابِرٍ لَعَنَ رَسُوْلُ اللهِ ص.م
اَكِلَ الرِّبَا وَمُوَكِّلَهُ وَكَاتِبَهُ
وَشَاهِدَيْهِ.
رواه
مسلم
Artinya:
“Dari Jabir, :telah melaknati (mengutuki) Rasulullah SAW, kepada
orang yang makan riba, wakilnya, penulisnya dan dua saksinya”. (H.R
Muslim)
Dosabesar yang ke enam (6) adalah Lari dari peperangan. Peperangan dalam
Islam dizinkan hanyalah untuk membela diri dari serangan musuh,
membalas serangan, mempertahankan kemerdekaan, menghindari tekanan
terhadap kaum muslimin, juga untuk menyelamatkan umat manusia dari
penindasan dan kekerasan. Untuk mempertahankan hal-hal di atas, maka
seorang prajurit dilarang meninggalkan medan peperangan. Tindakan itu
di samping tidak terpuji juga akan menggoyahkan semangat prajurit
lainnya.
Lari
dari peperangan bukan saja lari pada saat berada di medan perang,
tetapi juga menghindari dari ajakan berperang. Orang yang mencintai
tanah airnya akan siap berkorban untuk negaranya. Coba perhatikan
firman Allah SWT di bawah ini:
a)
Surat An Nisa’ ayat 104 yang artinya:
“Janganlah kamu berhati lemah dalam mengejar mereka (musuhmu), jika
kamu menderita kesakitan, maka sesungguhnya mereka pun menderita
kesakitan (pula), sebagaimana kamu menderitanya, sedang kamu
mengharap dari pada Allah apa yang tidak mereka harapkan. Dan adalah
Allah Maha Mengetahui lagi Maha BIjaksana”.
b)
Surat At Taubah ayat 39 yang artinya:
“JIka kamu tidak berangkat untuk berperang, nisacaya Allah menyiksa
kamu dengan siksa yang pedih dan digantinya (kamu) dengan kaum yang
lain, dan kamu tidak akan dapat member kemadharatan kepada-Nya
sedikit pun. Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu”.
Dosabesar yang terakhir (ke-7) adalah menuduh perempuan baik-baik
melakukan perbuatan keji. Dalam arti lain menuduh perempuan-perempuan
baik telah melakukan perbuatan yang keji (zina). Menuduh seseorang
(yang baik) berbuat zina termasuk dosa besar dan si penuduh wajib
dihukum dera.
yang
dimaksud menuduh di sini adalah berprasangka, tanpa dasar yang kuat
dan tidak didukung oleh saksi. Tuduhan yang tidak terbukti berarti
fitnah. Dan fitnah itu lebih kejam dari pembunuhan. Nama orang akan
tercemar karenanya, dan bisa menghancurkan masa depan orang yang
tertuduh. Karena perbuatan zina adalah perbuatan dosa besar dan
hukumannya sangat berat, maka Nabi mengingatkan agar tidak
sembarangan menuduh orang lain melakukan perbuatan keji itu,
lebih-lebih yang dituduh itu orang baik-baik, seseorang apabila
tercemar nama baiknya, maka sulit sekali dipulihkan. Ingatlah firman
Allah SWT dalam surat An Nuur ayat 4 yang artinya:”
Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat
zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah
mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera dan janganlah kamu
terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah
orang-orang yang fasik”.
Yang
dimaksud wanita-wanita yang baik-baik di sini adalah wanita-wanita
yang suci, akil baligh dan muslimah.
Demikianlah
tujuh macam perkara yang harus dijauhi oleh seluruh umat Islam sesuai
dengan hadits Nabi di atas, karena perbuatan itu termasuk dosa-dosa
besar yang tidak pantas dilakukan oleh umat Nabi Muhammad SAW. Maka
yang paling tepat bagi seorang Muslim yang terlanjur khilaf, atau
tidak mengerti adalah bertaubat kepada Allah SWT.
Semoga
Allah SWT selalu memberkahi kita dan memberi petunjuk-Nya kepada kita
semua dan pada akhirnya semoga kita menjadi Umat Nabi Muhammad yang
selamat, yaitu selamat di dunia dan selamat di akhirat. Amiin.
0 komentar:
Post a Comment