HADITS TENTANG DOSA-DOSA BESAR


اِجْتَنِبُوْا السَّبْعَ الْمُوْبِقَاتِ الشِّرْكُ بِااللهِ وَالسِّحْرُ وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِى حَرَّمَ اللهُ اِلَّا بِالحَقِّ وَاَكْلُ مَالِ الْيَتِيْمِ وَاَكْلُ الرِّبَا وَتَوَالِى يَوْمِ الزَّحْفِ وَقَذْفُ الْمُحْصَنَاتِ الْغَافِلَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ (متفق عليه)

Artinya: “Jauhilah olehmu sekalian tujuh perkara yang merusak, yaitu menyekutukan Allah, sihir, membunuh yang telah diharamkan Allah kecuali dengan jalan yang benar, makan harta anak yatim, makan harta riba, lari dari peperangan, dan menuduh perempuan baik-baik yang beriman berbuat zina”. (H.R Bukhari Muslim)

Hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari Muslim di atas merupakan sebuah peringatan dari Rasulullah SAW kepada umatnya agar menjauhi tujuh perkara yang bisa merusak keimanan seseorang, dikarenakan ketujuh perkara tersebut termasuk dari dosa-dosa besar. Apa saja ketujuh dosa-dosa besar yang bisa merusak keimanan seseorang tersebut, berikut penjelasannya;

Nomorsatu (1) adalah berbuat syirik. Syirik berarti menyekutukan Allah SWT dengan yang lainnya atau bisa juga penyembahan kepada selain Allah SWT, misalnya menganggap Allah itu ada dua atau lebih dari satu, minta perlindungan dan bantuan kepada syaitan, minta do’a restu kepada leluhur yang sudah meninggal, dan sebagainya. Allah SWT menggambarkannya dalam Al-Qur’an sebagai berikut:

يَدْعُوْا مِنْ دُوْنِ اللهِ مَا لَا يَضُرُّهُ وَمَا لَا يَنْفَعُهُ, ذَلِكَ هُوَ الضَّلَلُ الْبَعِيْدُ (الحج:12)

Artinya: “Ia menyeru selain Allah, sesuatu yang tidak dapat member madharat dan tidak (pula) member manfaat. Yang demikian itu adalah kesesatan yang jauh”. (Q.S Al Hajj : 12)

Sampai saat ini, terjadinya penyekutuan masih terjadi, mulai dari yang masih mempercayai dengan kekuatan selain Allah, menyembah pohon tua, kuburan, matahari, batu, binatang dan sesembahan-sesembahan lainnya selain Allah, padahal jelas bahwa semua itu adalah bakal mati dan tidak dapat berbuat apa-apa. Menyekutukan Allah adalah dosa besar, oleh karena itu sangatlah dilarang di dalam Islam. Bahkan Allah tidak akan mengampuni dosa orang musyrik, hal ini sesuai dengan firman-Nya dalam surat An Nisa’ ayat 48:

اِنَّ اللهَ لَايَغْفِرُ اَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُوْنَ ذَلِكَ لِمَنْ يَّشَآءُ, وَمَنْ يُّشْرِكْ بِاللهِ فَقَدِ افْتَرَى اِثْمًا عَظِيْمًا.

Artinya: “Sengguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik dan Dia mengampuni segala dosa selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barang siapa yang mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar”. (Q.S An Nisa’ : 48)

Nomordua (2) dari tujuh dosa besar adalah sihir. Dalam bahasa arab, sihir diartikan setiap hal atau kejadian yang tersembunyi atau tidak diketahui sumber dan sebab musababnya. seperti contohnya adalah perbuatan tukang sihir Firaun yang menentang Nabi Musa, disulapnya mata orang banyak, sehingga tali-temali kelihatannya menjadi ular yang merayap kian kemari. Lain halnya dengan tongkat Nabi Musa, berubahnya tongkat menjadi ular adalah mukjizat dari Allah. Sihir bukan hanya dapat menyesatkan diri sendiri, namun juga dapat menyesatkan orang lain. Oleh karenanya, sihir dilarang dan termasuk salah satu dosa besar.

Nomortiga (3) dari tujuh dosa besar selanjutnya adalah Membunuh jiwa yang diharamkan Allah. Membunuh orang adalah dosa besar, karena begitu kejinya pembunuhan (perbuatan menghilangkan nyawa seseorang) itu yang dapat merusak keselamatan jiwa dan ketentraman umum. Allah SWT akan memberikan balasan yang layak (setimpal), yaitu hukuman berat di dunia dan dimasukkan ke dalam neraka nanti di akhirat. Firman Allah SWT dalam surat An Nisa’ ayat 93:

وَمَنْ يَّقْتُلْ مُؤْمِنًا مُّتَعَمِّدُا فَجَزَآؤُهُ جَهَنَّمُ خَالِدًا فِيْهَا وَغَضِبَ اللهُ عَلَيْهِ وَلَعَنَهُ وَاَعَدَّ لَهُ عَذَابًا عَظِيْمًا.

Artinya: “Dan barang siapa yang membunuh seseorang mukmin dengan sengaja, maka balasannya ialah jahanam, kekal ia di dalamnya dan Allah murka kepadanya dan mengutuknya serta menyediakan azab yang besar baginya”. (Q.S An Nisa’ : 93)

Berdasarkan ayat di atas, maka jelaslah bahwa haram hukumnya membunuh seseorang atau membunuh sesama muslim, kecuali yang dapat dibenarkan oleh syara’.

Dosabesar yang selanjutnya (Nomor 4) adalah Memakan harta anak yatim. Anak yatim memerlukan pemeliharaan serta pendidikan yang dilaksanakan dengan penuh kasih sayang, agar mereka (anak yatim) dapat hidup gembira, berbahagia, berilmu, berbudi dan taat beragama, juga sanggup berdikari dan bermanfaat kepada lingkungannya, keluarganya, masyarakat, agama bangsa dan Negara. Maka, bagi umat Islam mempunyai kewajiban berupa memelihara harta bendanya juga memelihara jasmani dan rohaninya. Al-Qur’an mengajarkan pada kita untuk memperlakukan anak yatim dengan baik dan jangan sampai dibiarkan terlantar. Jika anak yatim memiliki harta warisan, hendaknya harta itu dipelihara dengan baik dan digunkanan untuk keperluannya secara wajar. Setelah dewasa, hartanya dikembalikan kepadanya di hadapan saksi. Sejak itu hartanya diurus sendiri tanpa campur tangan orang lain.

Seseorang yang memakan harta anak yatim dengan cara tidak wajar dan mencari kesempatan untuk menghabiskannya sebelum mereka dewasa, maka orang itu diancam dengan hukuman masuk neraka. Oleh karenanya, hadits di atas melarang untuk memakan harta anak yatim, dan hal itu termasuk salah satu dosa besar. Dalam Al-Qur’an surat An Nisa’, Allah banyak menyinggung tentang anak yatim:

a) Firman Allah dalam surat An Nisa’ ayat 2:

وَاَتُوْا الْيَتَمَى اَمْوَلَهُمْ, وَلَا تَتَبَدَّلُوْا الَخَبِيْثَ بِالطَّيِّبِ وَلَا تَأْكُلُوْا اَمْوَلَهُمْ اِلَى اَمْوَالِكُمْ, اِنَّهُ كَانَ حُوْبًا كَبِيْرًا.

Artinya: “Dan berikanlah kepada anak-anak yatim (yang sudah baligh) harta mereka, jangan kamu menukar yang baik dengan yang buruk dan jangan kamu makan harta mereka bersama hartamu. Sesungguhnya tindakan-tindakan (menukar dan memakan) itu adalah dosa besar”.

b) Firman Allah dalam surat An Nisa’ ayat 6:

وَلَا تَأْكُلُوْهَآ اِسْرَافًا وَّبِدَارًا اَنْ يَّكْبَرُوْا, وَمَنْ كَانَ غَنِيًّا فَلْيَسْتَعْفِفْ, وَمَنْ كَانَ فَقِيْرًا فَلْيَأْكُلْ بِالْمَعْرُوْفِ, فَاِذَا دَفَعْتُمْ اِلَيْهِمْ اَمْوَا لَهُمْ فَاَشْهِدُوْا عَلَيْهِمْ وَكَفَى بِا للهِ حَسِيْبًا.

Artinya: “….dan janganlah kamu makan harta anak yatim lebih dari batas kepatutan dan (janganlah kamu) tergesa-gesa (membelanjakannya) sebelum mereka dewasa. Barang siapa (diantara pemelihara itu) mampu, maka hendaklah ia menahan diri (dari memakan harta anak yatim itu) dan barang siapa yang miskin, maka bolehlah ia makan harta itu menurut yang patut. Kemudian apabila kamu menyerahkan harta kepada mereka, maka hendaklah kamu adakan saksi-saksi (tentang penyerahan itu) bagi mereka. Dan cukuplah Allah sebagai pengawas (atas persaksian itu).

c) Firman Allah dalam surat An Nisa’ ayat 10:

اِنَّ الَّذِيْنَ يَأْكُلُوْنَ اَمْوَالَ الْيَتَمَى ظُلْمًا اِنَّمَا يَأْكُلُوْنَ فِى بُطُوْنِهِمْ نَارًا, وَسَيَصْلَوْنَ سَعِيْرًا.

Artinya: “Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zhalim, sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka)”. (Q.S An Nisa’ : 10)

Dosabesar yang ke-5 (lima) adalah Riba. Yaitu suatu bentuk pinjaman yang dapat merusak seseorang dan masyarakat serta menimbulkan kemelaratan. Allah yang Maha Adil dan Mengetahui melarang dengan keras berbuat riba dan riba sudah semestinya dilenyapkan dari muka bumi ini. Riba secara bahasa berarti “lebih” (bertambah). Orang yang makan harta riba adalah orang yang apabila meminjamkan uang menuntut lebih atau minta tambahan dari uang yang dipinjamkannya itu. Bahasa yang lebih umum adalah “membungakan harta. Ini adalah salah satu contoh dari bentuk riba. Masih banyak lagi macam-macam riba itu.

Biasanya tidak ada yang mau melakukan pinjaman dengan cara riba, kecuali orang yang sangat butuh, walaupun dia tahu akibat buruk yang akan menimpanya, tapi karena butuh, terpaksa dilakukan. Dengan beban bunga yang perlu dibayar setiap bulan, maka kesulitan demi kesulitan terus menumpuk dan akhirnya memporakporandakan kehidupan rumah tangganya. Adakah kemadharatan dan kecelakaan yang lebih dari itu? Si kaya. memang dapat untung, tetapi menganiaya semua manusia. Oleh karena itu Nabi mengingatkan agar menjauhi riba, walaupun sepintas nampaknya menguntungkan, tapi pada hakikatnya, dia telah menyiapkan dirinya untuk masuk ke jurang neraka. Coba perhatikan firman Allah dan hadits Nabi yang berkaitan dengan riba di bawah ini:

a) Firman Allah pada surat Al-Baqarah ayat 275

....وَاَحَلَ اللهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَو....

Artinya: “….Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba…

b) Hadits Nabi

عَنْ جَابِرٍ لَعَنَ رَسُوْلُ اللهِ ص.م اَكِلَ الرِّبَا وَمُوَكِّلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ. رواه مسلم

Artinya: “Dari Jabir, :telah melaknati (mengutuki) Rasulullah SAW, kepada orang yang makan riba, wakilnya, penulisnya dan dua saksinya”. (H.R Muslim)

Dosabesar yang ke enam (6) adalah Lari dari peperangan. Peperangan dalam Islam dizinkan hanyalah untuk membela diri dari serangan musuh, membalas serangan, mempertahankan kemerdekaan, menghindari tekanan terhadap kaum muslimin, juga untuk menyelamatkan umat manusia dari penindasan dan kekerasan. Untuk mempertahankan hal-hal di atas, maka seorang prajurit dilarang meninggalkan medan peperangan. Tindakan itu di samping tidak terpuji juga akan menggoyahkan semangat prajurit lainnya.

Lari dari peperangan bukan saja lari pada saat berada di medan perang, tetapi juga menghindari dari ajakan berperang. Orang yang mencintai tanah airnya akan siap berkorban untuk negaranya. Coba perhatikan firman Allah SWT di bawah ini:

a) Surat An Nisa’ ayat 104 yang artinya: “Janganlah kamu berhati lemah dalam mengejar mereka (musuhmu), jika kamu menderita kesakitan, maka sesungguhnya mereka pun menderita kesakitan (pula), sebagaimana kamu menderitanya, sedang kamu mengharap dari pada Allah apa yang tidak mereka harapkan. Dan adalah Allah Maha Mengetahui lagi Maha BIjaksana”.

b) Surat At Taubah ayat 39 yang artinya: “JIka kamu tidak berangkat untuk berperang, nisacaya Allah menyiksa kamu dengan siksa yang pedih dan digantinya (kamu) dengan kaum yang lain, dan kamu tidak akan dapat member kemadharatan kepada-Nya sedikit pun. Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu”.

Dosabesar yang terakhir (ke-7) adalah menuduh perempuan baik-baik melakukan perbuatan keji. Dalam arti lain menuduh perempuan-perempuan baik telah melakukan perbuatan yang keji (zina). Menuduh seseorang (yang baik) berbuat zina termasuk dosa besar dan si penuduh wajib dihukum dera.

yang dimaksud menuduh di sini adalah berprasangka, tanpa dasar yang kuat dan tidak didukung oleh saksi. Tuduhan yang tidak terbukti berarti fitnah. Dan fitnah itu lebih kejam dari pembunuhan. Nama orang akan tercemar karenanya, dan bisa menghancurkan masa depan orang yang tertuduh. Karena perbuatan zina adalah perbuatan dosa besar dan hukumannya sangat berat, maka Nabi mengingatkan agar tidak sembarangan menuduh orang lain melakukan perbuatan keji itu, lebih-lebih yang dituduh itu orang baik-baik, seseorang apabila tercemar nama baiknya, maka sulit sekali dipulihkan. Ingatlah firman Allah SWT dalam surat An Nuur ayat 4 yang artinya:” Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik”.

Yang dimaksud wanita-wanita yang baik-baik di sini adalah wanita-wanita yang suci, akil baligh dan muslimah.

Demikianlah tujuh macam perkara yang harus dijauhi oleh seluruh umat Islam sesuai dengan hadits Nabi di atas, karena perbuatan itu termasuk dosa-dosa besar yang tidak pantas dilakukan oleh umat Nabi Muhammad SAW. Maka yang paling tepat bagi seorang Muslim yang terlanjur khilaf, atau tidak mengerti adalah bertaubat kepada Allah SWT.

Semoga Allah SWT selalu memberkahi kita dan memberi petunjuk-Nya kepada kita semua dan pada akhirnya semoga kita menjadi Umat Nabi Muhammad yang selamat, yaitu selamat di dunia dan selamat di akhirat. Amiin.



0 komentar:

Post a Comment