Pemkab Kediri Pecahkan Rekor Muri Kontap MOW Tubektomi



Pemerintah Kabupaten Kediri Melalui BPPKB (Badan Pemebedayaan Perempuan dan Keluarga Berencana) mengadakan Kontrasepsi Mantap (kontap) khusus wanita yang biasa disebut MOW ((Metoda Operasi Wanita) atau Tubektomi yaitu tindakan pengikatan dan pemotongan saluran telur agar sel telur tidak dapat dibuahi oleh sperma.

Acara Pembukaan dilaksanan di RSB Aura Syifa Tepus yang dihadiri oleh Asisten I Pemerintahan Umum Joko Susilo, Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Kediri Ibu Rosyida Masykuri dan Dandim 0809 beserta ibu, serta BPPKB Prov. Jatim. Acara diawali laporan Ketua BPPKB Kab. Kediri Sudbyo HS, M.Si, pada kesempatan tersebut Pemkab Kediri juga menyerahan Mobil Unit Lapangan KB kepada BPPKB Kab. Kediri yang diserahkan oleh Asisten I Joko Susilo kepada Sudibyo HS selaku Ketua BPPKB dan penyerahan Sembako secara simbolis oleh ketua TIM Penggerak PKK Kab. Kediri kepada peserta Kontab MOW
Penyerahan Sembako disaksikan Ketua TIM Penggerak PKK
Penyerahan Sembako disaksikan Ketua TIM Penggerak PKK
Tujuan daripada MOW adalah untuk memecahkan rekor muri yang selama ini dipegang Kabupaten Purbalingga dengan akseptor sebanyak 400 orang. Namun demikian Bupati Kediri dalam sambutannya yang dibacakan oleh Asisten I Joko Susilo, mengatakan bahwa pemecahan Rekor muri bukan merupakan tujuan utama, yang paling penting adalah suatu bentuk upaya Pemerintah Kabupaten Kediri untuk mengendalikan pertumbuhan penduduk. Bupati juga menyampaikan terimakasih kepada semua pihak yang telah mendukung terlaksananya acara ini.
Acara MOW akan berlangsung selama dua hari (Sabtu 11/2 dan Minggu 12/2) dilaksanakan di empat tempat yaitu RSB Aura Syifa I (Tepus) 190 akseptor, Aura Syifa II (Pagu) 50 akseptor, RSB Aulia 100 akseptor (11/2) dan RSUD Pare 380 (12/2) dan jumlah total peserta 720 akseptor. Diharpkan dengan jumlah peserta tersebut Pemerintah Kabupaten Kediri dapat memenciptakan rekor baru Muri.
Peserta Kontap MOW
Peserta Kontap MOW
Setiap peserta Kontap MOW harus memenuhi 3 syarat, yaitu:
  1. Sukarela: calon peserta kontap harus secara sukarela menerima pelayanan kontap; artinya secara sadar dan dengan kemauan sendiri memilih kontap sebagai cara kontrasepsi
  2. Bahagia:
    1. calon peserta tersebut dalam perkawinan yang sah dan harmonistelah dianugerahi sekurang-kurangnya 2 orang anak yang sehat rohani dan jasmani.
    2. bila hanya mempunyai 2 orang anak, maka anak yang terkecil paling sedikitumur sekitar 2 tahun
    3. umur isteri paling muda sekitar 25 tahun
  3. Kesehatan : Setiap calon peserta kontap harus memenuhi syarat kesehatan; artinya tidak ditemukan adanya hambatan atau kontraindikasi untuk menjalani kontap. Oleh karena itu setiap calon peserta harus diperiksa terlebih dahulu kesehatannya oleh dokter, sehingga diketahui apakah cukup sehat untuk dikontap atau tidak. Selain itu juga setiap calon peserta kontap harus mengikuti konseling (bimbingan tatap muka) dan menandatangani formulir persetujuan tindakan medik           (http://www.kedirikab.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=709:pemkab-kediri-akan-pecahkan-rekor-muri-kontap-mow-tubektomi&catid=82:kesehatan&Itemid=317)

0 komentar:

Post a Comment