عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا عَنِ النَّبِيِّ ص م : قَا لَ عَلَى اْلمَرْءِ اْلمُسْلِمِ السَّمْعُ وَالطَّاعَةُ فِيْمَا اَحَبَّ وَكَرِهَ اِلاَّ اَنْ يُؤْمَرُ بِمَعْصِيَةٍ. فَاِنْ اُمِرَ بِمَعْصِيَةٍ فَلاَ سَمْعَ وَلاَطَاعَةَ (متفق عليه
Artinya; “Darri Abu Umar ra, dari Nabi SAW, bersabda : Menjadi kewajiban orang muslim untuk selalu mendengar dan patuh (kepada pemimpin) baik dalam hal yang ia senangi atau ia benci, kecuali ia disuruh melakukan maksiat, maka tidak ada keharusan mendengar dan mematuhi”. (H.R. Bukhari-Muslim)
Yang dimaksud ulil amri (pemimpin) di sini adalah pemimpin masyarakat di dalam berbagai segi kehidupan. Baik itu pemimpin keagamaan, masyarakat, organisasi atau pemimpin Negara. Setiap pemimpin mempunyai kebijaksanaan dan peraturan tersendiri, lebih-lebih pemimpin dalam suatu Negara, sesuai dengan situasi dan kondisi yang ada. Dalam rangka menciptakan masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera, tentunya harus ada aturan yang harus diikuti dan dipatuhi oleh setiap rakyatnya.
Pada hadits di atas Nabi Muhamad SAW berpesan kepada setiap muslim hendaknya mendengar dan mematuhi apa-apa yang menjadi keputusan, kebijaksanaan dan perundang-undangan yang telah dibuat oleh para pemimpinnya atau pemerintahnya. Baik keputusan atau perundang-undangan itu ia senangi atau tidak. Peraturan atau perundang-undangan yang dikeluarkan oleh pemimpin bisa jadi disenangi, karena memberi manfaat dan keuntungan pada dirinya. Dan bisa jadi peraturan atau perundang-undangan itu tidak disenanginya, karena dapat merugikan dirinya atau tidak dapat memberikan manfaat baginya, walaupun mungkin akan memberikan manfaat pada orang lain.
Selama peraturan atau perundang-undangan itu tidak bertentangan dengan perintah Allah dan Rasul-Nya, maka sebagai muslim yang baik harus mematuhinya. Seorang muslim harus berpandangan luas, tidak hanya memikirkan dirinya sendiri. Sebab pemimpin tidak hanya memikirkan kepentingan orang pribadi, tapi untuk kepentingan dan kemaslahatan umum.
Oleh karena itu, bila pemimpin memerintahkan kaum muslimin untuk melakukan sesuatu yang sesuai dengan kepentingan kaum muslimin, maka Rasulullah mewajibkan umatnya untuk mentaatinya, baik perintah itu ia senangi atau tidak. Allah berfirman dalam surat Al-Baqarah ayat 216 ;
وَعَسَى اَنْ تَكْرَهُوْا شَيْـأً وَهُوَ خَيْرٌ لَّكُمْ (الْبقرة : 216)
Artinya: “Boleh jadi kamu membenci sesuatu, padahal ia amat baik bagimu”. (Q.S Al Baqarah:216)
Kemudian suatu urusan apabila oleh kaum muslimin dianggap baik, maka di sisi Allah juga baik, sesuai dengan sabda Rasulullah SAW:
عَنْ اَنَسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ. مَا رَآهُ اْلمُسْلِمُوْنَ حَسَنًا فَهُوَ عِنْدَ اللهِ حَسَنٌ (رواه احمد)
Artinya: “Dari Anas ra, berkata: Rasulullah SAW bersabda: Apa yang dianggap oleh kaum muslimin sesuatu itu baik, maka di sisi Allah juga baik”. (HR. Ahmad)
Apabila Negara dalam keadaan genting, agama terancam dan pemimpin mengajak kaum muslimin untuk mempertahankannya, maka wajib dituruti. Begitu juga bila diminta berkorban harta benda, untuk membiayai Negara demi kemajuan bangsa, maka harus ditaati. Bila diminta untuk menjaga keamanan lingungan, dihimbau untuk memperhatikan masalah sosial, sudah sewajarnyalah dipatuhi. Segala perintah mereka wajib didengar dan ditaati, serta dilaksanakan, selama perintah itu tidak bertentangan dengan ajaran Islam.
Kunci keberhasilan suatu Negara diantaranya terletak pada ketaatan, kesetiaan dan tanggung jawab warganya. Ketaatan kepada pemimpin berarti ketaatan kepada Rasul dan ketaatan kepada Rasul berarti ketaatan kepada Allah SWT. Sabda Rasulullah SAW:
مَنْ اَطَاعَنِى فَقَدْ اَطَاعَ اللهَ وَمَنْ عَصَانِى فَقَدْ عَصَى اللهَ وَمَنْ يُطِعِ اْلاَمِيْرِ فَقَدْ اَطَاعَنِى وَمَنْ يَعْصِ اْلاَمِيْرَ فَقَدْ عَصَانِى. (متفق عليه)
Artinya: “ Siapa yang taat kepadaku, berarti ia taat kepada Allah, dan siapa yang durhaka kepadaku, maka berarti ia durhaka kepada Allah. Dan siapa yang taat kepada Amir (pemegang pemerintahan), berarti ia taat kepadaku, dan siapa yang durhaka kepada Amir, berarti ia durhaka kepadaku”. (Muttafaq Alaih)
Apabila kaum muslimin tidak mau mendengar dan tidak mematuhi dan tidak ada rasa tanggung jawab terhadap segala sesuatu yang terjadi di Negara tempat ia tinggal, maka kehancuranlah yang akan terjadi dan sekaligus menjadi bencana bagi umat Islam. Sebaliknya apabila Ulil Amri memerintahkan kea rah dilarang dan dimurkai Allah dan RasulNya, maka tidak boleg dituruti lagi perintahnya. Jadi, kepatuhan terhadap mereka mempunyai batasan tertentu, yakni selama mereka memimpin dan mengarahkan kepada hal-hal yang tidak termasuk maksiat. Dalam hadits lain Rasulullah bersabda:
لَاطَاعَةَ لِمَخْلُوْقٍ فِيْ مَعْصِيَةِ اْلخَالِقِ.
Artinya: “ Tidak boleh patuh kepada makhluk dalam hal maksiat kepda halik (Allah)”.
Contoh: Apabila ada pemimpin yang memerintahkan agar menghalangi orang yang hendak ibadah, merampas harta orang, memberikan kesaksian palsu dan minta bantuan untuk hal-hal yang tidak diridhai Tuhan, maka tidak perlu dipatuhi. Yang wajib dipatuhi adalah ketentuan Allah. Tetapi penolakan perlu dilakukan dengan arif dan bijaksana, untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa. Bahkan jangan segan-segan untuk meberikan masukan yang baik kepada pemerintah.
Dari uraian di atas jelaslah bahwa perintah ulil amri itu wajib dipatuhi selama bersesuaian dengan perintah Allah dan RasulNya. Tapi kalau ulil amri memerintahkan hal yang bertentangan dengan perintah dan larangan Allah dan RasulNya, dikala itu perintah mereka tidak wajib dipatuhi, bahkan harus dijauhi secara bijaksana.
0 komentar:
Post a Comment